Sinergi Jaringan Telekomunikasi
Menu
Hubungi WhatsApp
Transparansi & Kepercayaan

Kebijakan & Ketentuan Layanan

Dokumen resmi yang mengatur hubungan antara PT Sinergi Jaringan Telekomunikasi dan pelanggan. Terakhir diperbarui: 11 Maret 2026.

Kebijakan Privasi

PT Sinergi Jaringan Telekomunikasi ("Sinergi") berkomitmen untuk melindungi privasi dan keamanan data pribadi pelanggan sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

1. Data yang Kami Kumpulkan

Kami mengumpulkan data pribadi yang Anda berikan secara langsung, meliputi:

  • Identitas: nama lengkap, nomor KTP/NPWP, jabatan
  • Kontak: alamat email, nomor telepon, alamat korespondensi
  • Data perusahaan: nama perusahaan, bidang usaha, alamat instalasi
  • Data teknis: alamat IP, log koneksi, informasi perangkat jaringan
  • Data transaksi: riwayat pembayaran dan tagihan

2. Penggunaan Data

Data pribadi Anda digunakan untuk:

  • Provisioning dan pengelolaan layanan berlangganan
  • Penagihan, verifikasi pembayaran, dan pelaporan keuangan
  • Dukungan teknis dan penanganan gangguan layanan
  • Komunikasi terkait pembaruan layanan, penawaran, dan informasi penting
  • Pemenuhan kewajiban hukum dan regulasi yang berlaku

3. Penyimpanan & Keamanan Data

Data disimpan di server yang berlokasi di Indonesia dengan enkripsi standar industri. Masa retensi data adalah selama kontrak aktif ditambah 5 (lima) tahun setelah berakhirnya kontrak, atau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Berbagi Data dengan Pihak Ketiga

Kami tidak menjual data pribadi Anda. Data dapat dibagikan kepada mitra teknis (upstream provider, vendor perangkat) semata-mata untuk keperluan penyediaan layanan, dan kepada instansi berwenang apabila diwajibkan oleh hukum.

5. Hak Anda sebagai Pemilik Data

Anda berhak untuk: mengakses data Anda, memperbarui data yang tidak akurat, mengajukan penghapusan data (dengan batasan kewajiban hukum), serta mengajukan keberatan atas pemrosesan data tertentu. Hubungi kami di legal@sinergitelekomunikasi.com untuk mengajukan permintaan.

Syarat & Ketentuan Layanan

Syarat dan Ketentuan ini mengatur penggunaan seluruh layanan yang disediakan oleh PT Sinergi Jaringan Telekomunikasi. Dengan menandatangani perjanjian berlangganan, pelanggan dianggap telah membaca dan menyetujui ketentuan ini.

1. Para Pihak

Penyedia Layanan: PT Sinergi Jaringan Telekomunikasi, beralamat di Gedung Cyber 1, Lantai 2, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 1, Jakarta Selatan 12790.
Pelanggan: Badan hukum atau perorangan yang menandatangani Perjanjian Berlangganan Layanan.

2. Ruang Lingkup Layanan

Layanan meliputi Internet Dedicated, Metro Ethernet/Leased Line, Managed Network Services, dan layanan turunannya sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Berlangganan.

3. Masa Kontrak & Perpanjangan

Kontrak minimum 12 (dua belas) bulan. Perpanjangan otomatis berlaku kecuali ada pemberitahuan tertulis pemutusan minimal 30 hari sebelum masa kontrak berakhir.

4. Pembayaran & Keterlambatan

  • Tagihan diterbitkan setiap awal bulan dan jatuh tempo dalam 14 hari kalender
  • Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 2% per bulan dari nilai tagihan
  • Layanan dapat disuspend apabila keterlambatan melebihi 30 hari
  • Harga belum termasuk PPN 11% kecuali dinyatakan lain

5. Pemutusan Layanan

Pemutusan sebelum masa kontrak berakhir dikenakan biaya terminasi sebesar sisa tagihan kontrak berjalan. Sinergi berhak memutus layanan tanpa pemberitahuan apabila pelanggan melanggar Kebijakan Penggunaan (AUP).

6. Batasan Tanggung Jawab

Tanggung jawab Sinergi terbatas pada kompensasi downtime sesuai SLA. Sinergi tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kehilangan data, atau kerugian bisnis akibat gangguan layanan force majeure.

7. Hukum yang Berlaku

Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa diselesaikan melalui musyawarah; apabila tidak tercapai kesepakatan, diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Service Level Agreement (SLA)

SLA ini mendefinisikan komitmen ketersediaan layanan, prosedur penanganan gangguan, dan mekanisme kompensasi yang berlaku untuk seluruh layanan Sinergi Telekomunikasi.

1. Jaminan Uptime

Layanan Uptime Dijamin Maks. Downtime/Bulan
Corporate Dedicated Internet 99.9% 43 menit
Metro Ethernet / Leased Line 99.5% 3 jam 36 menit
Managed Network Services 99.5% 3 jam 36 menit
Bandwidth Dedicated RT/RW Net 98% 14 jam 24 menit

2. Respons & Resolusi Gangguan

Prioritas Kondisi Target Respons Target Resolusi
P1 – Kritis Layanan tidak dapat digunakan (total outage) < 15 menit < 4 jam
P2 – Tinggi Degradasi signifikan (>50% kapasitas) < 30 menit < 8 jam
P3 – Sedang Degradasi ringan atau intermiten < 2 jam < 24 jam
P4 – Rendah Pertanyaan teknis / informasi < 4 jam < 3 hari kerja

3. Kompensasi Downtime

Apabila Sinergi gagal memenuhi jaminan uptime dalam satu bulan kalender, pelanggan berhak mengajukan klaim kompensasi berupa perpanjangan layanan (service credit) dengan ketentuan:

  • Downtime 0.1% – 0.5% melebihi batas SLA: kredit layanan 5% dari tagihan bulanan
  • Downtime 0.5% – 1% melebihi batas SLA: kredit layanan 10% dari tagihan bulanan
  • Downtime lebih dari 1% melebihi batas SLA: kredit layanan 25% dari tagihan bulanan

Klaim kompensasi diajukan secara tertulis dalam 7 hari kalender setelah bulan berjalan. Kompensasi tidak berlaku untuk downtime akibat force majeure, pemeliharaan terjadwal, atau kelalaian pelanggan.

4. Pemeliharaan Terjadwal

Pemeliharaan rutin dilakukan pada Minggu pukul 00:00 – 04:00 WIB dengan pemberitahuan minimal 72 jam sebelumnya. Pemeliharaan darurat dapat dilakukan kapan saja dengan pemberitahuan semampunya.

Kebijakan Penggunaan yang Dapat Diterima

Kebijakan Penggunaan yang Dapat Diterima (Acceptable Use Policy / AUP) ini menetapkan standar penggunaan jaringan dan layanan Sinergi Telekomunikasi yang dapat diterima. Pelanggaran AUP dapat mengakibatkan pemutusan layanan tanpa ganti rugi.

1. Penggunaan yang Diizinkan

Layanan hanya boleh digunakan untuk tujuan bisnis yang sah, termasuk namun tidak terbatas pada: akses internet komersial, konektivitas antar kantor, hosting aplikasi internal, dan layanan komunikasi bisnis.

2. Penggunaan yang Dilarang

Pengguna dilarang keras menggunakan layanan untuk:

  • Aktivitas ilegal: penyebaran konten pornografi anak, terorisme, penipuan online, atau aktivitas yang melanggar hukum Indonesia
  • Spam & phishing: pengiriman email massal tanpa persetujuan penerima, pembuatan situs phishing, atau distribusi malware
  • Serangan siber: DDoS, port scanning massal, brute force, eksploitasi kerentanan sistem pihak lain
  • Pelanggaran hak cipta: distribusi konten berhak cipta tanpa izin (warez, illegal streaming, torrent ilegal)
  • Penyalahgunaan bandwidth: resale bandwidth tanpa izin tertulis dari Sinergi
  • Gangguan jaringan: aktivitas yang mengganggu stabilitas atau keamanan infrastruktur Sinergi atau pihak lain

3. Pelanggaran & Sanksi

Apabila Sinergi mendeteksi atau menerima laporan pelanggaran AUP:

  • Pelanggaran ringan: peringatan tertulis pertama; kedua: suspend sementara 24 jam
  • Pelanggaran berat: suspend layanan segera tanpa peringatan
  • Pelanggaran hukum: pemutusan kontrak dan pelaporan kepada pihak berwajib

Sinergi tidak berkewajiban memberikan kompensasi atas suspend atau pemutusan akibat pelanggaran AUP.

4. Pelaporan Pelanggaran

Apabila Anda mendapati penyalahgunaan jaringan Sinergi oleh pihak lain, harap laporkan ke abuse@sinergitelekomunikasi.com. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dalam 1×24 jam kerja.

Ada Pertanyaan Terkait Kebijakan?

Tim Legal kami siap membantu. Hubungi kami melalui email atau kunjungi halaman kontak.

Butuh Bantuan? Chat Kami!